Memahami fungsi
BPK, BPKP, dan inspektorat di pemerintahan Indonesia
UU nomor 5 tahun
2004 tettang pemeriksaan pengelolaan dan tanggugjawab keuangan Negara
menyatakan bahwa terdapat tiga jenis pemerksaan yang dapat dilakukan oleh BPK,
yaitu :
1. Pemeriksaan
keuangan , adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pmeinta pusat dan daerah. Dalam hal ini
pemerkasaan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini
tetang tingkat kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan
pemerintah.
2. Pemeriksaan
kinerja, adalah emeriksaan atas peneglolaan keuangan Negara terdiri dari atas pemeriksaan aspek ekonomi
dan efisiensi serta pemerksaan aspek efektivitas. Tujuan pemeriksaaini adalah
untu mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan. Dan bagi pemerintah
pemeriksaan kinerja dilakukan dimaksudkan untuk kegiatan yang dibiayai dengan
uang Negara maupun keuangan daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien
serta memenuhi sasrannya secara efeltif.
3. Pemeriksaan
denagn tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus
yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Tugas pokok BPK
yaitu menpersiapkan perumusan kebijakan pngawasan keuangan dan pengawasan
pembangunan, menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan
keuangan, dan meneyediakan pengawasan pembangunan.
Wewenang badan pemeriksaan
keuangan di atur daam undang-undang sebagai berikut :
1.
UUD 1945 pasal 23E yaitu untuk memeriksa
pengelolan dan tanggung jawab tetnag keungan Negara.
2.
UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriiksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Kedudukan dan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan bagi BPK untuk
bekerja yaitu :
1. Kedudukan
Badan Peeriiksa Keuangan
Badan Pemerksa
Keuangan (BPK) adalah badan yang meemriksa tanggung jawab tetang keuangan
Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri
diatas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang berwenang untuk
mengawasi semua kekayaan Negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah
daerah, BUMN,BUMD, dan lembaga Negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan
memiliki perwakilan di provinsi.
2. Tugas
dan wewenang badan pemeriksaan keuanagan
Memeriksa tanggung
jawab tentang keuanagan Negara. Hasil
pemeriksaan itu di serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sesua dengan kewenangannya. BPK
memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara. Elaksanaan pemerksaan dilakukan
berdasarrkan keunttungan-keuntungan yang ada dalam undang-undang.
3. Keanggotaan
badan pemeriksa keungan
Anggota badan
pemeriksa keuanan dipilih oleh dewan perwakila rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan dewan perwakilan daerah dan
diresmikan oleh presiden. Pimpinan badan pemeriksaan keunagn dipilih dari dan
oleh anggota.
4. Visi
badan pemeriksaan keuanagn
Terwujudnya BPK RI
sebagai lembaga pemeriksa ynag bebas dan mandiri, professional, efektif,
efisiensi, dan modern dalam sistem pengelolaan keuangan Negara yang dalam setiap kegiatanya :
a. Memiliki
penegendalian intern yang kuat
b. Memiliki
aparat pemeriksa intern yang kuat
c. Hanya
diperiksa oleh suatu aparat pemeriksa eksternal.
5. Misi
badan pemeriksa keuangan
Mewujudkan diri
menjadi auditor eksternal keuangan Negara yang bebas an mandiri,
professional,efktf, efisien dan modern sesua dengan prektik internasioanal
terbaik, berkedudukan di ibukota Negara dan ibu kota provinsi, serta mampu
memberdayakan DPR,. DPRD dan DPRD dalam meaksanakan fungsi pelaksanaannya
terhadap pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotsme (KKN).
6. NIlai-0nilai
dasar badan pemeriksa keuangan
a. Independensi
BPK RI adalah
lmbaga Negara yang independen dibudang organisasi legislasi dan anggaran serta
bebas dari pengaruh lembaga lain.
b. Integritas
BPK RI menjunjung
tinggi integritas denagn mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi kode
etik pemeriksa fan standar perilaku professional.
c. Profesionalisme
BPK Ri melaksanaka
tugas sesai denagn standar profesi onlisme pemeriksaan kkeuangan Negara , kode
etik, dan nilai-nilai kelembagaan organiisasi.
Fungsi BPK adalah sebagai berikut
:
1.
Menyiapkan rencana dan program kerja engawasan
2.
Pengawasan terhadap ppengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah penguasaan barang milik atau kekayaan negara
3.
Pengawasan terhadap penegelolaan anggaran
pendapatan da belanja daerah dan pengurusa barang milik atau kekayaan pemerintah daerah atas permintaan daerah
4.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas
pemerintah ang bersifat strategis dan atau intas departemen, lembaga tau
wilayah.
5.
Pemberian asistensi penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan daerah
6.
Evaluasi atas laporan akuntanbilitas kinerja
iinstansi pemerintah pusat dan emerintah daerah
7.
Pemeriksaan terhadap badan usaha milik Negara,
pertamina, cabang usaha pertamina, kontaraktor bagi hasil, dan kontarak kerja
sama, badan-badan lain yang didalamnya terdapat keentingan pemerintah, pinjaman
atau bantuan lluar negerii yang diterima oleh pemerintah pusat, dan badan milik
daerah atas permintaan derah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
8.
Evaluasi terhada elksanaanGood Corporite Gavernace dan
laporan akuntabiilitas kinerja pada badan sah milik Negara pertamina, dan badan
usaha lain yang memunya kepentingan dengan pemerintah yang sesuai dengan
peraturan pperundang-undangan yang berlaku.
9.
Investasi terhadap indikasi penyimpangan yang
merugikan Negara. Dan badan lain yang didalamnya terdaat kepentingan pemerintah
, pemeriksaan hambatan kelancaran pembanguna, dan pemberian bantuan pemeriksaan
kepada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnnya.
10.
Pelaksaan analisis dan penusuna laporan
hasilpengawasan serta penegndalian mutu pengawasan.
11.
Pelaksanaa adminstrasi perwakilan BPKP badan
pengawasan keangan dan pembangunan memiliki kegiatan- kegiatan sabagai berikut:
12.
A.
a. Audit,
BPK melakukan audit atas:
1. Anggaran
endapatan dan belanja daerah (APBN )
2. Laporankeunagn
dan kinerja BUMN/D badan usah lainnya
3. Pemenfaatan
pinjaman dan hibah luar negeri
4. Kredit
usaha tani KUT da kredit ketahanan pangan KKP
5. Peningkatan
pemerimaan Negara, termasuk penerimaan Negara bukan pajak PNBP
6. Dana
off balance Sheet BUMN maupun yayasan
yang terkait
7. Dana
off blance budget depertemen LPND
8. Audit
lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan
9. Audit
khusus ( audit Investigasi )
10. Audit
lainnya yang menurut pemerintah bersifat perlu dan penting untuk segera
dilakukan
b. Konsultasi,
asistensi dan evaluasi
BPKP bereran
sebagai konsultan bagi para stakeholders menuju tata pemerintahan yang baik (
good gavernace ), yang encakup:
1. Akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah AKIP
2. Sistem
akuntansi keuangan daerah SAKD
3. Good
corporate gavernace GGG pada badan usaha mlik negaran atau badan usaha milik
daerah
No comments:
Post a Comment