Disini

Tuesday, February 23, 2016

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN LEMBAGA INSPEKTORAT PEMERINTAHAN INDONESIA



Memahami fungsi BPK, BPKP, dan inspektorat di pemerintahan Indonesia

UU nomor 5 tahun 2004 tettang pemeriksaan pengelolaan dan tanggugjawab keuangan Negara menyatakan bahwa terdapat tiga jenis pemerksaan yang dapat dilakukan oleh BPK, yaitu :
1.       Pemeriksaan keuangan , adalah pemeriksaan atas laporan keuangan  pmeinta pusat dan daerah. Dalam hal ini pemerkasaan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tetang tingkat kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2.       Pemeriksaan kinerja, adalah emeriksaan atas peneglolaan keuangan Negara  terdiri dari atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemerksaan aspek efektivitas. Tujuan pemeriksaaini adalah untu mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian  lembaga perwakilan. Dan bagi pemerintah pemeriksaan kinerja dilakukan dimaksudkan untuk kegiatan yang dibiayai dengan uang Negara maupun keuangan daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasrannya secara efeltif.
3.       Pemeriksaan denagn tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.       

Tugas pokok BPK yaitu menpersiapkan perumusan kebijakan pngawasan keuangan dan pengawasan pembangunan, menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan, dan meneyediakan pengawasan pembangunan.
Wewenang badan pemeriksaan keuangan di atur daam undang-undang sebagai berikut :
1.       UUD 1945 pasal 23E yaitu untuk memeriksa pengelolan dan tanggung jawab tetnag keungan Negara.
2.       UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriiksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Kedudukan dan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan bagi BPK untuk bekerja  yaitu :
1.       Kedudukan Badan Peeriiksa Keuangan
Badan Pemerksa Keuangan (BPK) adalah badan yang meemriksa tanggung jawab tetang keuangan Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri diatas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan Negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,BUMD, dan lembaga Negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
2.       Tugas dan wewenang badan pemeriksaan keuanagan
Memeriksa tanggung jawab tentang  keuanagan Negara. Hasil pemeriksaan itu di serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sesua dengan kewenangannya. BPK memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja  Negara. Elaksanaan pemerksaan dilakukan berdasarrkan  keunttungan-keuntungan  yang ada dalam undang-undang.
3.       Keanggotaan badan pemeriksa keungan
Anggota badan pemeriksa keuanan dipilih oleh dewan perwakila rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah  dan diresmikan oleh presiden. Pimpinan badan pemeriksaan keunagn dipilih dari dan oleh anggota.
4.       Visi badan pemeriksaan keuanagn
Terwujudnya BPK RI sebagai lembaga pemeriksa ynag bebas dan mandiri, professional, efektif, efisiensi, dan modern dalam sistem pengelolaan keuangan Negara  yang dalam setiap kegiatanya :
a.       Memiliki penegendalian intern yang kuat
b.      Memiliki aparat pemeriksa  intern yang kuat
c.       Hanya diperiksa oleh suatu aparat pemeriksa eksternal.
5.       Misi badan pemeriksa keuangan
Mewujudkan diri menjadi auditor eksternal keuangan Negara yang bebas an mandiri, professional,efktf, efisien dan modern sesua dengan prektik internasioanal terbaik, berkedudukan di ibukota Negara dan ibu kota provinsi, serta mampu memberdayakan DPR,. DPRD dan DPRD dalam meaksanakan fungsi pelaksanaannya terhadap pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotsme (KKN).
6.       NIlai-0nilai dasar badan pemeriksa keuangan
a.       Independensi
BPK RI adalah lmbaga Negara yang independen dibudang organisasi legislasi dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga lain.
b.      Integritas
BPK RI menjunjung tinggi integritas denagn mewajibkan setiap pemeriksa dalam  melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi kode etik pemeriksa fan standar perilaku professional.
c.       Profesionalisme
BPK Ri melaksanaka tugas sesai denagn standar profesi onlisme pemeriksaan kkeuangan Negara , kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organiisasi.
Fungsi BPK adalah sebagai berikut :
1.       Menyiapkan rencana dan program kerja engawasan
2.       Pengawasan terhadap ppengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah penguasaan barang milik atau kekayaan negara
3.       Pengawasan terhadap penegelolaan anggaran pendapatan da belanja daerah dan pengurusa barang milik atau kekayaan  pemerintah daerah atas permintaan daerah
4.       Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintah ang bersifat strategis dan atau intas departemen, lembaga tau wilayah.
5.       Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan daerah
6.       Evaluasi atas laporan akuntanbilitas kinerja iinstansi pemerintah pusat dan emerintah daerah
7.       Pemeriksaan terhadap badan usaha milik Negara, pertamina, cabang usaha pertamina, kontaraktor bagi hasil, dan kontarak kerja sama, badan-badan lain yang didalamnya terdapat keentingan pemerintah, pinjaman atau bantuan lluar negerii yang diterima oleh pemerintah pusat, dan badan milik daerah atas permintaan derah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.       Evaluasi terhada elksanaanGood Corporite Gavernace  dan laporan akuntabiilitas kinerja pada badan sah milik Negara pertamina, dan badan usaha lain yang memunya kepentingan dengan pemerintah yang sesuai dengan peraturan pperundang-undangan yang berlaku.
9.       Investasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan Negara. Dan badan lain yang didalamnya terdaat kepentingan pemerintah , pemeriksaan hambatan kelancaran pembanguna, dan pemberian bantuan pemeriksaan kepada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnnya. 
10.   Pelaksaan analisis dan penusuna laporan hasilpengawasan serta penegndalian mutu pengawasan.
11.   Pelaksanaa adminstrasi perwakilan BPKP badan pengawasan keangan dan pembangunan memiliki kegiatan- kegiatan sabagai berikut:
12.   A.
a.       Audit, BPK melakukan audit atas:
1.       Anggaran endapatan  dan belanja daerah (APBN )
2.       Laporankeunagn dan kinerja BUMN/D badan usah lainnya
3.       Pemenfaatan pinjaman dan hibah luar negeri
4.       Kredit usaha tani KUT da kredit ketahanan pangan KKP
5.       Peningkatan pemerimaan Negara, termasuk penerimaan Negara bukan pajak PNBP
6.       Dana off balance Sheet BUMN maupun yayasan yang terkait
7.       Dana off blance budget  depertemen LPND
8.       Audit lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan
9.       Audit khusus ( audit Investigasi )
10.   Audit lainnya yang menurut pemerintah bersifat perlu dan penting untuk segera dilakukan
b.      Konsultasi, asistensi dan evaluasi
BPKP bereran sebagai konsultan bagi para stakeholders menuju tata pemerintahan yang baik ( good gavernace ), yang encakup:
1.       Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah AKIP
2.       Sistem akuntansi keuangan daerah SAKD
3.       Good corporate gavernace GGG pada badan usaha mlik negaran atau badan usaha milik daerah

No comments:

Post a Comment