Disini

Tuesday, February 23, 2016

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN LEMBAGA INSPEKTORAT PEMERINTAHAN INDONESIA



Memahami fungsi BPK, BPKP, dan inspektorat di pemerintahan Indonesia

UU nomor 5 tahun 2004 tettang pemeriksaan pengelolaan dan tanggugjawab keuangan Negara menyatakan bahwa terdapat tiga jenis pemerksaan yang dapat dilakukan oleh BPK, yaitu :
1.       Pemeriksaan keuangan , adalah pemeriksaan atas laporan keuangan  pmeinta pusat dan daerah. Dalam hal ini pemerkasaan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tetang tingkat kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah.
2.       Pemeriksaan kinerja, adalah emeriksaan atas peneglolaan keuangan Negara  terdiri dari atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemerksaan aspek efektivitas. Tujuan pemeriksaaini adalah untu mengidentifikasi hal-hal yang perlu menjadi perhatian  lembaga perwakilan. Dan bagi pemerintah pemeriksaan kinerja dilakukan dimaksudkan untuk kegiatan yang dibiayai dengan uang Negara maupun keuangan daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien serta memenuhi sasrannya secara efeltif.
3.       Pemeriksaan denagn tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.       

Tugas pokok BPK yaitu menpersiapkan perumusan kebijakan pngawasan keuangan dan pengawasan pembangunan, menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan, dan meneyediakan pengawasan pembangunan.
Wewenang badan pemeriksaan keuangan di atur daam undang-undang sebagai berikut :
1.       UUD 1945 pasal 23E yaitu untuk memeriksa pengelolan dan tanggung jawab tetnag keungan Negara.
2.       UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriiksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Kedudukan dan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan bagi BPK untuk bekerja  yaitu :
1.       Kedudukan Badan Peeriiksa Keuangan
Badan Pemerksa Keuangan (BPK) adalah badan yang meemriksa tanggung jawab tetang keuangan Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri diatas pemerintahan. BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan Negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN,BUMD, dan lembaga Negara lainnya. BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
2.       Tugas dan wewenang badan pemeriksaan keuanagan
Memeriksa tanggung jawab tentang  keuanagan Negara. Hasil pemeriksaan itu di serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah sesua dengan kewenangannya. BPK memeriksa semua pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja  Negara. Elaksanaan pemerksaan dilakukan berdasarrkan  keunttungan-keuntungan  yang ada dalam undang-undang.
3.       Keanggotaan badan pemeriksa keungan
Anggota badan pemeriksa keuanan dipilih oleh dewan perwakila rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah  dan diresmikan oleh presiden. Pimpinan badan pemeriksaan keunagn dipilih dari dan oleh anggota.
4.       Visi badan pemeriksaan keuanagn
Terwujudnya BPK RI sebagai lembaga pemeriksa ynag bebas dan mandiri, professional, efektif, efisiensi, dan modern dalam sistem pengelolaan keuangan Negara  yang dalam setiap kegiatanya :
a.       Memiliki penegendalian intern yang kuat
b.      Memiliki aparat pemeriksa  intern yang kuat
c.       Hanya diperiksa oleh suatu aparat pemeriksa eksternal.
5.       Misi badan pemeriksa keuangan
Mewujudkan diri menjadi auditor eksternal keuangan Negara yang bebas an mandiri, professional,efktf, efisien dan modern sesua dengan prektik internasioanal terbaik, berkedudukan di ibukota Negara dan ibu kota provinsi, serta mampu memberdayakan DPR,. DPRD dan DPRD dalam meaksanakan fungsi pelaksanaannya terhadap pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotsme (KKN).
6.       NIlai-0nilai dasar badan pemeriksa keuangan
a.       Independensi
BPK RI adalah lmbaga Negara yang independen dibudang organisasi legislasi dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga lain.
b.      Integritas
BPK RI menjunjung tinggi integritas denagn mewajibkan setiap pemeriksa dalam  melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi kode etik pemeriksa fan standar perilaku professional.
c.       Profesionalisme
BPK Ri melaksanaka tugas sesai denagn standar profesi onlisme pemeriksaan kkeuangan Negara , kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organiisasi.
Fungsi BPK adalah sebagai berikut :
1.       Menyiapkan rencana dan program kerja engawasan
2.       Pengawasan terhadap ppengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah penguasaan barang milik atau kekayaan negara
3.       Pengawasan terhadap penegelolaan anggaran pendapatan da belanja daerah dan pengurusa barang milik atau kekayaan  pemerintah daerah atas permintaan daerah
4.       Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintah ang bersifat strategis dan atau intas departemen, lembaga tau wilayah.
5.       Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan daerah
6.       Evaluasi atas laporan akuntanbilitas kinerja iinstansi pemerintah pusat dan emerintah daerah
7.       Pemeriksaan terhadap badan usaha milik Negara, pertamina, cabang usaha pertamina, kontaraktor bagi hasil, dan kontarak kerja sama, badan-badan lain yang didalamnya terdapat keentingan pemerintah, pinjaman atau bantuan lluar negerii yang diterima oleh pemerintah pusat, dan badan milik daerah atas permintaan derah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.       Evaluasi terhada elksanaanGood Corporite Gavernace  dan laporan akuntabiilitas kinerja pada badan sah milik Negara pertamina, dan badan usaha lain yang memunya kepentingan dengan pemerintah yang sesuai dengan peraturan pperundang-undangan yang berlaku.
9.       Investasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan Negara. Dan badan lain yang didalamnya terdaat kepentingan pemerintah , pemeriksaan hambatan kelancaran pembanguna, dan pemberian bantuan pemeriksaan kepada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnnya. 
10.   Pelaksaan analisis dan penusuna laporan hasilpengawasan serta penegndalian mutu pengawasan.
11.   Pelaksanaa adminstrasi perwakilan BPKP badan pengawasan keangan dan pembangunan memiliki kegiatan- kegiatan sabagai berikut:
12.   A.
a.       Audit, BPK melakukan audit atas:
1.       Anggaran endapatan  dan belanja daerah (APBN )
2.       Laporankeunagn dan kinerja BUMN/D badan usah lainnya
3.       Pemenfaatan pinjaman dan hibah luar negeri
4.       Kredit usaha tani KUT da kredit ketahanan pangan KKP
5.       Peningkatan pemerimaan Negara, termasuk penerimaan Negara bukan pajak PNBP
6.       Dana off balance Sheet BUMN maupun yayasan yang terkait
7.       Dana off blance budget  depertemen LPND
8.       Audit lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan
9.       Audit khusus ( audit Investigasi )
10.   Audit lainnya yang menurut pemerintah bersifat perlu dan penting untuk segera dilakukan
b.      Konsultasi, asistensi dan evaluasi
BPKP bereran sebagai konsultan bagi para stakeholders menuju tata pemerintahan yang baik ( good gavernace ), yang encakup:
1.       Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah AKIP
2.       Sistem akuntansi keuangan daerah SAKD
3.       Good corporate gavernace GGG pada badan usaha mlik negaran atau badan usaha milik daerah

Saturday, September 12, 2015

GOOD GAVERNANCE



Nama   : Sundari
Nim      : 1392142024
Kelas    : B Akuntansi S1 2013 FE UNM

Pengertian Good Governance
            Pengertian governance dapat diartikan sebagai cara mengelola urusan publik.
Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan (tata pemerintahan) yang baik.World Bank memberikan definisi governance sebagai: “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society”. World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
            Sementara itu United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai: “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Jika World Bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengelola sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan masyarakat, maka UNDP lebih menekankan pada aspek politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan Negara. Politic governance mengacu pada proses pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation). Economic governance mengacu pada proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada masalah pemerataan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance mengacu pada sistem implementasi kebijakan.
            Selain itu UNDP memaknai Good Governance sebagal Praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan. Hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara (peran : menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif), sektor swasta (Peran : menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan), dan masyarakat (peran: mendorong interaksi sosiai, ekonomi, politik dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi).

            United Nation Development Program (UNDP mengemukakan bahwa Sembilan karakteristik good governance  yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi hal-hal berikut :
1.      Partisipasi

  

            Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, ataukebijakan.
            Dalam pelayanan publik, partisipasi tidak hanya terjadi diantara pihak pemerintah melalui birokrat yang kemudian membuat kebijakan mengenai bentuk pelayanan yang akan diberikan, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga mengetahui lebih lanjut apa yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam hal ini, pemerintah melalui pihak birokrat harus berperan sebagai fasilitator da katalisator yang memberikan pelayanan terbaik yang memang sesuai.  
            Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh. Keterlibatan masyarakat lebih kepada pengharapan akan tertampungnya berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh birokrat selama ini.

            Adapun kriteria yang perlu dipenuhi dalam pengaplikasian pendekatan partisipatif ini (Lijan Poltak Sinambela, 2006), menyangkut;
1.      Pelibatan seluruh stake holder untuk setiap arena perumusan dan penetapan kebijakan
2.      penguatan institusi-institusi masyarakat yang legitimate untuk menyuarakan seluruh aspirasi yang berkembang
3.      penciptaan proses-proses politik yang negosiatif untuk menentukan prioritas atas collective agreement
4.      mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran kolektif sebagai bagian dari proses demokrasi

 2. Rule of law

            Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengaturhak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994), supremasi hukum mengandung arti;
1)      Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan  hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2)      Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.

3. Transparansi

            Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri. Dalam organisasi swasta, keterbukaan informasi bukanlah suatu hal yang menjadi harus. Banyak hal yang dirasa harus dirahasiakan dari publik dan hanya terbuka untuk beberapa pihak. Sementara itu, organisasi publik yang bergerak atas nama publik mengharuskan adanya keterbukaan agar dapat menilai kinerja pelayanan yang diberikan. Dengan begini, akan terlihat bagaimana suatu system yang berjalan dalam organisasi tersebut.

4. Responsif

            Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan. Masyarakat adalah sosok yang kepentingannya tidak bisa disamakan secara keseluruhan dan pada saatnya akan merasakan suatu kebosasanan dengan hal yang stagnan atau tidak ada perubahan, termasuk dalam pemberian pelayanan. masyarakat selalu akan menuntut suatu proses yang lebih mudah/simple dalam memenuhi berbagai kepentingannya. Oleh karena itu, Birokrasi harus dengan segera mampu membaca apa yang menjadi kebutuhan publik.

5. Berorientasi pada consensus

            Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

6. Keadilan

            Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali. Konsep keadilan masih terlihat sulit diterpakan dalam pelayanan publik di Indonesia.

7. Efektif dan efisien

            Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

8. Akuntabilitas

            Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain. Dalam birokrasi, akuntabilitas yang berarti akuntabilitas publik menjadi sesuatu yang sepertinya menjadi sosok yang menakutkan. Hal ini tentunya disadari dari ketidakjelasan atas kinerja birokrat itu sendiri.
           
            Menurut Turner dan Hulme (Mardiasmo, 2002), menerapkan akuntabilitas memang sangatlah sulit, bahkan lebih sulit dalam memberantas korupsi. Akuntabilitas saat ini menjadi konsep utama yang harus diterapkan dalam organisasi publik dalam mendongkrak kinerja mereka tentunya. Tuntutan akan akuntabilitas tidak hanya menekankan pada tanggung gugat secara vertical dalam artaian antara bawahan terhadap atasan, tetapi juga secara horizontal yang berarti terhadap masyarakat.
1)      Elwood (Mardiasmo,2002) menyatakan bahwa ada empat dimensi akuntabilitas yang harus dipenuhi dalam organisasi sector publik, yang juga termasuk birokrasi, yakni;
Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum (accountability for probity and legality)
2)      Akuntabilitas Proses (process accountability)
3)      Akuntabilitas Program (program accountability)
4)      Akuntabilitas Kebijakan (policy accountability)

9. Strategic vision

            Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.

Aku bisa, Kamupun bisa jika kita beljar dengan sungguh-sungguh. diskriminasi pada saat pelajarannya sedang berlangsung tidak kujadikan sebagai penghalang keingintahuanku. aku hanya berharap semoga cita-citaku membahagiakan kedua orang tuaku bisa ku gapai. HARAPANKU.. semoga bermanfaat.

Sumber Bacaan Sebagian dikutip dalam buku Yeremias T. Keban. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Yogyakarta : Gava Media
http://keuanganlsm.com/tata-kelola-yang-baik-good-governance